DaarulUluumLido.com – Pesantren Modern Daarul Uluum Lido mengadakan kegiatan pembagian zakat fitrah kepada mustahiq warga sekitar pesantren yang terdiri dari Desa Ciburuy dan Desa Ciadeg di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Jami’ Daarul ‘Uluum Lido pada hari Rabu (27/04/22).
Hadir dalam kegiatan ini pimpinan pesantren, perwakilan dewan guru, panitia zakat dan mustahiq yang sudah diundang untuk mendapatkan zakat dengan kupon yang sudah diberikan sebelumnya melalui panitia zakat atau Ketua RT/RW setempat. Sekitar kurang lebih 612 kantong plastik sembako dan karung beras telah disiapkan oleh panitia zakat melalui dana zakat fitrah yang terkumpul dari civitas akademika pesantren dan muzakki lainnya dari luar pesantren.
Pimpinan pesantren, Kiai. M. Yazid Dimyati, S.Th.I., Lc., memberikan sambutan dalam kegiatan ini, “Pembagian zakat fitrah ini disaksikan langsung oleh mustahiq sekitar pesantren dan insyaAllah sudah memenuhi 8 asnaf yaitu yang berkah menerima zakat.”
Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. - Miskin
Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja. - Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. - Muallaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat. - Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. - Gharim
Gharim yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. - Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat. - Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Selanjutnya, Kiai. M. Yazid Dimyati, S.Th.I., Lc., menyampaikan bagaimana cara Nabi Muhammad Saw dalam memberikan sedekah.
“Rasulullah Saw tatkala bersedekah bak angin lewat, tidak pernah menimbang-nimbang dalam kata lain memberikan tanpa berpikir akan dirinya sendiri (ego),” tutur Kiai. M. Yazid.
Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan permohonan maaf kepada para mustahiq atau warga sekitar karena di awal pandemi tidak mengadakan pembagian zakat fitrah yang sudah menjadil hal rutin setiap tahun diadakan.
“Kami memohon maaf karena dulu pernah bolong ketika di awal pandemi sempat tidak mengadakan pembagian zakat, tapi insyaAllah pembagian zakat tahun ini ditambal dan jumlahnya tidak kurang dari tahun sebelumnya bahkan lebih banyak,” tutur Kiai. M. Yazid lebih lanjut.
Setelahnya, mustahiq yang sudah hadir dipersilakan berbaris antre untuk menukarkan kupon yang dimiliki dengan zakat fitrah berupa sembako dan beras yang sudah disediakan.
Red. Ust. Jafar
Foto. Ust. Zulhajji
Editor. Ust. Fakhri