{"id":1176,"date":"2020-09-03T21:57:47","date_gmt":"2020-09-03T14:57:47","guid":{"rendered":"https:\/\/dulido-local.hasanbasri93.com\/?p=1176"},"modified":"2020-09-03T21:57:47","modified_gmt":"2020-09-03T14:57:47","slug":"maklumat-pimpinan-pesantren-penjengukan-santri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dulido-local.hasanbasri93.com\/maklumat-pimpinan-pesantren-penjengukan-santri\/","title":{"rendered":"MAKLUMAT PIMPINAN PESANTREN"},"content":{"rendered":"[et_pb_section admin_label=”section”]\n\t\t\t[et_pb_row admin_label=”row”]\n\t\t\t\t[et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]\n

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh\n\n\n\n

Mari simak maklumat pimpinan pesantren dibawah ini dengan seksama,\n\n\n\n

Berdasarkan: Ketetapan Gubernur Nomor 460\/3766\/Hukham tanggal 1 September 2020 tentang Perpanjangan
ke-5 Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional\n\n\n\n

Kemudian pimpinan pesantren menetapkan hal-hal berikut:\n\n\n\n

  1. Pesantren tidak akan membuka akses untuk penjengukan santri sampai batas waktu yang tidak
    ditentukan.
  2. Kiriman paket wali santri wajib dikirim via jasa ekspedisi.
  3. Santri sakit yang dirawat di rumah (dipulangkan), maka saat sembuh dan akan kembali ke
    pesantren, wajib menyerahkan surat hasil tes rapid
  4. Santri yang diizinkan pulang karena keperluan keluarga\/pribadi atau hal lainnya, maka saat akan
    kembali ke pesantren, wajib menyerahkan surat hasil swab\/ PCR.
  5. Pembayaran keuangan santri\/ Top Up tabungan santri dilakukan dengan metode transfer
    perbankan